Hal itu didalami KPK saat memeriksa seorang saksi bernama Wawan Ridwan.
Hanya saja, Ali enggan membeberkan identitas lengkap dari tersangka pegawai pajak itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun pegawai pajak bernama Wawan Ridwan.
Mereka diperiksa untuk tersangka Wawan Ridwan selaku Kepala Bidang Pedaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Hal itu diketahui saat tim penyidik KPK memeriksa enam orang saksi pada Selasa, (21/12).
Suap itu disebut diterima bersama-sama dengan anggota tim pemeriksa pajak lain, yakni Yulmanizar dan Febrian.
Keterangan Siwi dinilai sangat penting untuk membuktikan dakwaan Wawan Ridwan terkait aliran dana pencucian uang sebesar Rp647.850.000.
KPK menduga terdapat delapan perusahaan dan satu orang yang memberikan suap ke Wawan dan Alfred dalam kasus dugaan suap perpajakan.
Yulmanizar mengatakan, saat itu pihaknya tidak diizinkan untuk memasuki ruang direksi dari perusahaan gula tersebut.
Surat tuntutan yang akan dibacakan jaksa KPK nanti, telah disusun setelah mencermati fakta persidangan dalam perkara ini.
Keduanya melakukan merekayasa nilai pajak tiga perusahaan itu bersama-sama mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdhani